Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fathul Qorib

Air suci mensucikan dan tidak dimakruhkan ( Yaitu air mutlak)

Gambar
  Air suci mensucikan dan tidak dimakruhkan ( Yaitu air mutlak). Air yang suci , bisa digunakan untuk bersuci dan tidak dimakruhkan untuk bersuci. احدها (طاهر) فى نفسه (مطهر) لغيره (غير مكروه استعماله وهو الماء المطلق ) عن قيد لازم Yang pertama air - itu sendiri – suci  Mensucikan yang lain serta tidak dimakruhkan penggunaannya. Air semacam ini disebut air muthlaq'an qovid lazim. yakni air yang oleh ahli hukum & Bahasa ( *3 ) - orang yang berkompeten menempatknn suatu kata untuk penyebutan suatu hal,  di ungkapkan tanpa menyertakan qoyid( *4 )  (baca - predikat baku) yang bisa mencegahnya beralih nama lain. Kedua ahli ini menyebutnya hanya dengan ungkapan "air \ ماء begitu saja. Atau seandainya dengan menyertakan qoyid maka itu yang hanya bersifat sementara waktu (tidak baku / القيد المنفك) misalnya air sumur ,air laut yang suatu saat nanti air dari kedua tempat ini, misalnya: karena perpindahan tempat bisa terungkap hanya dengan penyebutan air begitu saja tanpa ...